Bisnis.com, JAKARTA—Rancangan Undang-Undang tentang Perasuransian yang saat ini dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat bakal 'panas' saat pembahasan soal modal dan kepemilikan.
Anggota Komisi XI DPR Achsanul Qosasi mengatakan sebagian anggota dewan tidak menyepakati adanya bentuk perusahaan di luar ketentuan badan usaha yang telah berlaku di Indonesia.
“Itu akan menghangat karena ada perusahaan yang bentuknya konsorsium semacam itu, di luar PT [perseroan terbatas] ataupun CV,” katanya kepada Bisnis, Selasa (3/6/2014).
Dia menyatakan legislatif sudah cukup berdiskusi dengan pelaku industri asuransi. Ke depan, lanjutnya, dewan akan bertukar pendapat dengan pemerintah. “Sejauh ini lancar. Kami sudah kembali memulai rapat,” sebutnya.
Dia menuturkan legislatif tidak terganggu dengan pelaksanaan pemilihan presiden [Pilpres]. Menurut dia, pihaknya sudah kembali fokus pada tugas legislasi terkait pembuatan undang-undang.
Seperti diberitakan sebelumnya, DPR mengejar target pengesahan RUU Perasuransian sebelum periode kerja legislatif berakhir pada akhir September ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel