Bea Keluar Mineral Bisa Dikurangi Hingga 0%

Bisnis.com,03 Jun 2014, 21:15 WIB
Penulis: Sri Mas Sari

Bisnis.com, JAKARTA – Dispensasi bea keluar mineral dirancang hingga 0% terhadap perusahaan yang terbukti merealisasikan proyek smelternya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto mengatakan besaran pengurangan bea keluar bervariasi, bergantung pada sejauh mana kemajuan proyek. Progresivitas proyek diukur dari realisasi investasi.

Saat ini, eksportir dikenai bea keluar progresif atau naik bertahap hingga 2017 sebesar 20%-60% untuk pengapalan konsentrat tembaga, konsentrat bijih besi, konsentrat pasir besi, konsentrat mangan, konsentrat timbal dan konsentrat seng.

“Misalnya, 10% penyerapannya (realisasi investasi), nanti akan dikenakan tarif sekian persen. Semakin tinggi penyerapannya, semakin rendah bea keluarnya,” katanya, Selasa (3/6/2014).

Ketentuan yang akan dituangkan dalam peraturan menteri keuangan itu bakal berlaku 3 tahun hingga 2017.

Skema pengurangan nantinya terdiri atas lima tahap. Namun, Andin tidak bersedia membeberkan besaran pengurangan tarif. Dia mengatakan PMK akan terbit bulan ini setelah draf disampaikan dan disetujui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Pemerintah pekan lalu memutuskan kebijakan pelonggaran bea keluar bagi pemegang kontrak karya (KK) yang menunjukkan keseriusan membangun smelter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini