Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menjelaskan ada tiga standar layanan wisata syariah untuk hotel dan restoran yang diperlukan dalam melayani tamu.
"Sebutannya yaitu hilal. Ada hilal 1, hilal 2 dan hilal 3," kata Wamenparekraf, Sapta Winandar kepada Bisnis.com, Selasa (3/6/2014).
Dia menjelaskan, hilal 1 yaitu memastikan adanya fasilitas pendukung ibadah sholat di setiap lokasi layanan baik hotel dan restoran. Fasilitas tersebut di antaranya mushala, tempat berwudhu, sajadah, dan mukena.
Hilal 2 yaitu memastikan tidak ada minuman memabukkan atau yang mengandung alkohol.
Hilal 3 yaitu tidak menyediakan makanan haram atau babi (no pork allowed).
Sapta menerangkan, dengan meningkatkan layanan sesuai standar hilal tersebut, secara tidak langsung akan meningkatkan minat tamu untuk berkunjung atau sekadar menumpang ibadah.
Dampak positifnya tentu ada keinginan tamu yang sudah merasa terbantu untuk itu dengan singgah makan dan minum.
"Jadi dengan menambah fasilitas, mereka [pengusaha] akan untung juga, penjualan meningkat," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel