BPJS KETENAGAKERJAAN: Perusahaan di DKI Jakarta Paling Banyak Bayar Iuran

Bisnis.com,04 Jun 2014, 16:28 WIB
Penulis: R Fitriana
Kartu BPJS Kesehatan. Perusahaan di DKI paling banyak bayar iuran/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA -- Sedikitnya 44% iuran badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan secara nasional diperoleh dari wilayah DKI Jakarta setiap tahunnya.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan DKI Jakarta Hardi Yuliwan, untuk tetap memperbesar persentase jumlah iuran di wilayah ini, pada 2014 ditargetkan jumlah iuran peserta mencapai Rp14 triliun.

Menurut dia, sampai akhir Mei 2014 tercatat ada 43.022 perusahaan sebagai peserta, sedangkan jumlah peserta pekerja ada 504.345 orang.

Sebenarnya, Hardi menjelaskan, jumlah kepesertaan perusahaan maupun pekerja itu masih jauh dari jumlah perusahaan wajib lapor yang tercatat pada dinas ketenagakerjaan setempat sebanyak 6,2 juta perusahaan.

“Jumlah itu masih belum ditambah dengan potensi tenaga kerja informal yang membutuhkan pelayanan jaminan sosial juga,” tegasnya.

“Kami akan memperluas pelayanan di kantor PTSP [pelayanan terpadu satu pintu] untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja, sekaligus menambah jumlah kepesertaan,” ujarnya, Rabu (4/6/2014).

Hardi menuturkan, Pemprov DKI Jakarta mendukung perlindungan terhadap pekerja melalui Instruksi Gubernur No. 30/2014 tentang Perlindungan Tenaga Kerja di Provinsi DKI Jakarta melalui Program Jaminan Sosial pada BPJS Ketenegakerjaan.

Peraturan yang terbit 29 April 2014 itu mensyaratkan bagi seluruh pemberi kerja yang sedang melakukan pengajuan dan atau perpanjangan perizinan untuk mengikutsertakan dirinya atau pekerjanya dalam program jaminan sosial pada BPJS Ketenagakerjaan.

Semua wali kota, bupati, para camat, dan para lurah di wilayah DKI Jakarta, lanjutnya, diminta tidak melakukan pelayanan perizinan kepada pemberi kerja apabila tidak mengikutsertakan dirinya atau pekerjanya dalam program jaminan sosial ini.

“Bahkan, PP [peraturan pemerintah] No. 86/2013, pada pasal 10 menyebutkan sanksi denda sebesar 0,1% setiap bulan dari iuran yang seharusnya dibayar sejak teguran tertulis kedua berakhir,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini