TARIF LISTRIK NAIK, Kompensasi Bagi Industri Diakui Tak Memuaskan

Bisnis.com,04 Jun 2014, 21:45 WIB
Penulis: Riendy Astria
Saat ini pihak Kemenperin masih membicarakan usulan kompensasi kenaikan listrik secara internal. /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengakui kompensasi bagi industri sebagai dampak kenaikan tarif listrik tidak akan bisa menjawab seluruh kebutuhan dan keinginan industri.

Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian Harjanto mengatakan masih mengkaji rencana pemberian kompensasi kepada industri secara internal. Ada sekitar tujuh usulan kompensasi untuk segera diusulkan ke Kementerian Keuangan.

Beberapa usulan tersebut a.l keringanan bea masuk impor mesin konversi energi/barang modal yang bisa menghemat biaya produksi, penundaan pembayaran PPn untuk industri yang bahan bakunya dari dalam negeri, dan pengurangan PPh.

Menurutnya, dibutuhkan ketelitian dan perhitungan yang merinci untuk bisa memilih kompensasi apa yang akan diberikan kepada industri.

Adapun perhitungan tersebut mengacu pada usulan-usulan kompensasi yang diusulkan oleh masing-masing sektor industri. “Masih dibicarakan secara internal (Kemenperin), belum tahu kapan akan diusulkan kepada Kemenkeu, secepatnya,” kata Harjanto di Kemenperin, Rabu (4/6/2014).

Harjanto mengatakan akan terus berupaya membantu meringankan beban industri meskipun kompensasi yang akan diberikan tidak bisa menjawab semua kebutuhan industri. “Kami tahu kompensasi ini tidak bisa banyak membantu, tetapi setidaknya kami berupaya,” tambah dia.

Awal Mei 2014, Menteri Perindustrian M.S Hidayat menargetkan usulan kompensasi bisa rampung dalam waktu satu bulan dan bisa diterapkan sebelum Oktober. Artinya, pada Juni seharusnya pemerintah sudah merampungkan usulan dan kapan bisa diterapkan.

Namun saat ini pihak Kemenperin masih membicarakannya secara internal, dan belum ada target kapan usulan akan dikirimkan ke Kemenkeu. “Kami belum tahu kapan bisa efektif, mudah-mudahan secepatnya, paling kami lakukan upaya positif.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini