BPJS Ketenagakerjaan Akan Buka Pelayanan Terpadu di Kelurahan DKI

Bisnis.com,04 Jun 2014, 17:21 WIB
Penulis: R Fitriana
Kartu BPJS Ketenagakerjaan/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA—Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan DKI Jakarta akan membuka kantor pelayanan kepesertaan di kantor gubernur hingga ke seluruh kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang ada di kelurahan wilayah ini.

Kantor pelayanan itu, menurut Kepala Bidang Pemasaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan DKI Jakarta Agoes Masrawi, merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Instruksi Gubernur No. 30/2014 tentang Perlindungan Tenaga Kerja di Provinsi DKI Jakarta melalui Program Jaminan Sosial pada BPJS Ketenegakaerjaan.

 “Nantinya di semua kantor walikota DKI Jakarta hingga ke kelurahan yang memiliki PTSP [Pelayanan Terpadu Satu Pintu] ada tersedia pelayanan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya, Rabu (4/6/2014).

Instruksi Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo kepada para walikota, bupati di Kepulauan Seribu, para camat, dan lurah di seluruh wilayah ini untuk mensyaratkan pemberi kerja yang mengajukan dan atau perpanjangan perizinan mengikutsertakan dirinya dan pekerjanya dalam program jaminan sosial pada BPJS Ketenagakerjaan.

 Bahkan, dalam peraturan itu menginstruksikan juga untuk melakukan tindakan tidak memberikan pelayanan perizinan kepada pemberi kerja apabila tidak mengikutsertakan dirinya atau pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Pelayanan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam satu pintu dengan pelayanan pemerintah daerah akan mempermudah pengawasan bagi perusahaan dan pekerja yang belum melaksanakan ketentuan perundangan,” ungkap Agoes.

Sebagai tahap awal dari PTSP, BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta memberikan pelayanan bersama di kantor Kecamatan Utan Kayu, Jakarta Timur dan di kantor walikota Jakarta Timur di Cakung.

 Agoes menuturkan upaya pemberian pelayanan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan itu juga merupakan kelanjutan dari pembukaan sebanyak 261 outlet di kantor-kantor cabang BRI di seluruh DKI Jakarta.

Nantinya, dia menambahkan pihaknya akan melakukan penelusuran datat mengenai perusahaan yang tidak masuk sama sekali dalam jaminan sosial ketenagakerjaan dan perusahaan daftar sebagian upah atau hanya mendaftarkan sebagian karyawannya.

“Bahkan, perusahaan yang melakukan penunggakan pembayaran iuran kepesertaan mulai di bulan kedua tidak hanya akan masuk dalam daftar penagihan, melainkan juga pelaporan ke kejaksaan tinggi setempat,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini