Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Permata Tbk. menegaskan komitmennya untuk mematuhi aturan OJK terkait larangan memasarkan produk dan layanan melalui pesan pendek dan telepon.
Direktur Retail Banking Bank Permata Bianto Surodjo menyatakan akan mematuhi permintaan yang ditetapkan oleh regulator.
Menurutnya, selama pun Bank Permata telah melakukan seleksi ketat dalam manajemen kontak nasabah.
Bank hanya akan menghubungi nasabah untuk memberikan informasi ataupun penawaran produk dan layanan hanya kepada nasabah yang telah memberikan persetujuan.
“Persetujuan didapatkan saat nasabah membuka rekening atau ketika nasabah datang kembali ke kantor cabang untuk membeli produk baru. Saat itu kami tawarkan,” ujarnya, Rabu (4/6/2014).
Menurut Bianto, umumnya bank menjalin kerja sama dengan pihak ketiga untuk memasarkan produk kredit tanpa agunan dan kartu kredit, termasuk Bank Permata.
Namun demikian, sejak beberapa tahun lalu, manajemen Permata telah mulai membatasai kerja sama dengan pihak ketiga.
Secara simultan, emiten perbankan berkode BNLI itu terus mengembangkan teknologi untuk dapat mempermudah pemasaran produk dan meningkatkan pelayanan.
Manajemen juga memperluas jaringan pemasaran agar dapat lebih mudah menjangkau nasabah.
OJK mewajibkan seluruh pelaku industri jasa keuangan untuk menghentikan pemasaran produk dan layanan melalui pesan pendek atau telepon kecuali atas persetujuan nasabah.
Aturan tersebut mulai berlaku pada 6 Agustus 2014, sesuai dengan dimulainya implementasi Peraturan OJK No 1/2013 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan.
Pemasaran melalui telepon dan pesan pendek dinilai meresahkan masyarakat, sehingga perlu diatur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel