Bisnis.com, JAKARTA–Otoritas Jasa Keuangan meminta industri perbankan menyiapkan diri dengan baik dalam mengembangkan layanan perbankan digital.
Heni Nugraheni, Direktur Pembelaan Hukum Perlindungan Konsumen OJK, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan standardisasi sistem yang meliputi kesiapan teknologi untuk mengembangkan produk dan layanan perbankan digital, perangkat keamanan transaksi dan data, serta manajemen risiko.
“Ada standar teknologi, termasuk kesiapan jaringan internet,” ujarnya, Kamis (5/6/2014).
OJK menilai standar kesiapan teknologi menjadi catatan penting dalam pengembangan perbankan digital. Sebab, dalam pelaksanaan uji coba brancless banking yang diinisiasi oleh Bank Indonesia pada tahun lalu, masalah ini menjadi salah satu hambatan terbesar dalam pengembangan bisnis layanan perbankan tanpa kantor.
Infrastruktur jaringan telekomunikasi dinilai belum merata di seluruh wilayah Indonesia, terutama jaringan internet. Oleh karena itu, OJK mempertimbangkan pembatasan layanan berdasarkan ketersediaan jaringan yang tersedia di wilayah tertentu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel