Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan meminta industri perbankan memastikan nasabah memahami sepenuhnya mengenai setiap layanan dan produk perbankan digital.
Heni Nugraheni, Direktur Pembelaan Hukum Perlindungan Konsumen OJK, mengatakan pihaknya berencana mengatur transparansi dalam bisnis perbankan digital.
Para pelaku di industri perbankan diminta memberikan penjelasan menyeluruh kepada nasabah dan masyarakat umum terkait manfaat sekaligus risiko yang terkandung dalam setiap produk dan layanan perbankan digital. “Harus dipastikan nasabah paham dengan segala manfaat dan risikonya,” katanya, Kamis (5/6/2014).
Bank juga diminta menyiapkan mekanisme edukasi dan pelayanan pengaduan nasabah sebagaimana diatur dalam POJK No.1/2013 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan.
Beleid tersebut mewajibkan setiap pelaku usaha jasa keuangan agar memiliki unit kerja atau fungsi untuk menangani pengaduan konsumen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel