Priok: Penimbunan Peti Kemas Picu Dwelling Time

Bisnis.com,05 Jun 2014, 17:48 WIB
Penulis: Akhmad Mabrori

Bisnis.com, JAKARTA--Penumpukan peti kemas di kawasan lini satu pelabuhan atau lapangan penumpukan terminal peti kemas menjadi salah satu pemicu melambatnya perbaikkan dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok.

Sekjen Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara Indonesia (Aptesindo) Syamsul Hadi mengatakan, untuk menekan dwelling time terhadap padatnya peti kemas impor di Pelabuhan sudah diatur melalui regulasi sesuai Perdirjen Bea dan Cukai No:28/BC/2013 tentang tata laksana pindah lokasi penimbunan barang impor yang belum selesai kewajiban pabeannya dari satu tempat TPS ke TPS lainnya.

Selain itu, kata dia, diperkuat melalui Keputusan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub No:UM.002/38/18/DJPL-II,tahun 2011 tentang Standar Kinerja Pelayanan Operasional Pelabuhan.

Syamsul mengatakan, dalam kedua aturan itu ditegaskan bahwa, over brengen peti kemas impor dilakukan saat yard occupancy ratio (YOR) di terminal peti kemas atau TPS asal sudah melebihi 65%, atau peti kemas impor sudah menumpuk lebih dari tujuh hari di terminal peti kemas.

"Namun kenyataannya pengelola terminal peti kemas baru akan merelokasi/over brengen di setelah hari ke 11.Kami mensinyalir terminal peti kemas menikmati pendapatan dari bisnis storage.Padahal terminal peti kemas idealnya menjalankan bisnis intinya sebagai stevedoring atau bongkar muat," ujarnya, Kamis (5/6/2014).

Syamsul mengatakan,kegiatan relokasi peti kemas mampu menekan dwelling time pelabuhan karena kawasan lini satu pelabuhan bisa lebih lengang.

Dia mengungkapkan salah satu penyebab masih tingginya dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok karena di picu kebijakan pengelola terminal peti kemas (JICT,Koja,MTI dan MAL) yang mencari pendapatan dari biaya storage atau penumpukan di lini 1 pelabuhan."Ini langkah yang kurang tepat dalam pengelolaan terminal peti kemas,"paparnya.

Aptesindo, kata dia,merupakan pengusaha yang menyiapkan ketersediaan lahan penumpukan peti kemas. Di lini 2 dan luar pelabuhan Priok sebagai buffer atau pendukung untuk menghindari kepadatan di lini satu pelabuhan sekaligus menekan dwelling time.

"Apalagi sudah ada keputusan Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok yang menekankan batasan YOR 65%,jika melewati batas itu mesti dilakukan relokasi ke TPS tujuan," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini