AJB BUMIPUTERA: Segera Dipanggi DPR Bahas Bentuk Perusahaan

Bisnis.com,06 Jun 2014, 02:50 WIB
Penulis: Abdalah Gifar
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Legislatif segera akan memanggil Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 terkait bentuk perusahaan dan kepemilikan yang menjadi salah satu point of interest dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perasuransian.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis tidak menyatakan secara pasti kapan jajaran pimpinan Bumiputera akan dipanggil. Namun dia menegaskan pemanggilan akan dilakukan secepatnya.

“Mau didengar pendapatnya dan juga kami ingin mendengar paparan rapor kinerja bisnisnya,” katanya saat dihubungi Bisnis, Kamis (5/6/2014).

Dia melanjutkan dewan memiliki dua opsi bentuk pertemuan itu nantinya, yakni hanya melibatkan DPR Komisi XI dan manajemen Bumiputera atau turut mengundang pemerintah.

Sebagaimana klausul RUU Perasuransian yang diajukan pemerintah kepada DPR, ketentuan tentang kepemilikan ada pada Bab III tentang Bentuk Badan Hukum dan Kepemilikan.

Pada Pasal 6 Bab III tersebut, tertulis perusahaan perasuransian harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Harry menduga sejak awal pemerintah ingin memaksa Bumiputera bertransformasi.

Hanya nampaknya pemerintah melalui klausulnya memberi celah kepada Bumiputera untuk tetap eksis. “Perusahaan Asuransi yang berbentuk usaha bersama (mutual) yang telah mendapat izin usaha pada saat ditetapkannya Undang-undang ini tetap dapat melakukan kegiatan usaha,” tertulis pada Bab Ketentuan Peralihan.

Walau demikian, menurut Harry, klausul yang diajukan pemerintah akan menjadi persoalan ke depan karena masih akan menyisakan ketidakjelasan atas status hukum Bumiputera.

Pihak Bumiputera menyatakan kesediaannya jika dalam waktu ke depan DPR melakukan pemanggilan. "Tentu saja akan memenuhi panggilan DPR, karena posisi Bumiputera adalah narasumber," Prasetya M. Brata, Direktur SDM dan Umum AJB Bumiputera 1912.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nurbaiti
Terkini