PROYEK MRT: Kemenpora Bantah Hambat Pembangunan Depo Lebak Bulus

Bisnis.com,06 Jun 2014, 08:11 WIB
Penulis: Yanita Petriella
Ilustrasi: Pekerjaan konstruksi proyek MRT (Mass Rapid Transport) di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2014)./Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Pemuda dan Olahraga membantah anggapan sebagai pihak yang menghambat proses pembangunan depo mass rapid transit (MRT) di Lebak Bulus.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama menuturkan pembongkaran stadion Lebak Bulus belum dapat dilakukan karena masih menunggu izin dari Kemenpora.

Pembongkaran tersebut juga masih menunggu terlebih dahulu dilakukan groundbreaking stadion Taman Bersih Manusiawi dan ber-Wibawa (BMW) di Jakarta Utara untuk mengganti stadion Lebak Bulus.

Kepala Komunikasi Publik Kemenpora Gatot S Dewa Broto mengatakan pihaknya masih menunggu bukti ketersediaan lahan stadion pengganti stadion Lebak Bulus di Taman Bersih Manusiawi dan ber-Wibawa (BMW).

Dia menambahkan ketersediaan lahan tersebut harus ditandai dengan adanya sertifikat kepemilikan lahan yang dipegang oleh Pemprov DKI.

Pasalnya, hingga saat ini Kemenpora belum melihat dan menerima sertifikat kepemilikan lahan tersebut.

"Sertifikat yang menurut informasi sudah ada, namun sampai saat ini belum juga ditunjukkan kepada kami," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis.com, Jumat (6/6/2014).

Peraturan Menpora Nomor 0057A Pasal 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Permohonan dan Pemberian Rekomendasi Peniadaan dan Pengalihfungsian Prasarana Olahraga Aset Milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah menyebutkan sertifikat menjadi salah satu dokumen yang wajib disertakan untuk peniadaan dan pengalihfungsian aset, seperti stadion BMW.

Selain sertifikat, dokumen lain yang dibutuhkan antara lain: surat pimpinan yang berisi proposal permohonan rekomendasi menggambarkan rencana peniadaan atau pengalihfungsian prasarana olahraga, izin prinsip dari instansi yang berwenang, denah tanah dan lokasi, serta gambar bangunan yang akan dialihfungsikan.

Pemprov DKI juga harus memberikan surat izin pelepasan aset yang akan dialihfungsikan, surat keterangan rencana tata ruang dari instansi yang berwenang, dan surat keterangan tidak sedang sengketa dari instansi yang berwenang.

"Pemprov DKI harusnya melakukan konfirmasi internal terlebih dahulu sebelum menyampaikan pernyataan pers. Saat ini justru membuka persoalan boroknya sendiri karena dalam hal ini, inti masalah bukan pada Kemenpora," ucapnya.

Kemenpora, lanjut Gatot, mendukung pelaksanaan proyek MRT dan tidak memiliki kepentingan apa pun dalam hal ini.

Proses verifikasi penggunaan lahan stadion BMW untuk proyek MRT tidak hanya Kemenpora saja, namun juga dilakukan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pertanahan Nasional, dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Dia berharap Pemprov DKI dapat memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menpora Nomor 0057A Pasal 2 Tahun 2013 untuk mempercepat penerbitan rekomendasi.

"Bahkan rekomendasi alih fungsi tersebut dapat segera diterbitkan tersebut akan menjadi milestone tersendiri dan menjadi role model bagi kepentingan serupa baik di Jakarta maupun daerah lain," tutur Gatot.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini