Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Komisioner Pengawasan Perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mulya Effendi Siregar mendukung upaya WIEF-IDB untuk memaksimalkan pengelolaan wakaf.
"OJK selalu mendorong upaya pengembangan instrument dan lembaga keuangan berbasis syariah yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," katanya kepada Bisnis.com, Kamis (5/6/2014).
Merujuk pada data Kementerian Agama, ada total 3,9 miliar m2 tanah wakaf di Indonesia, lalu US$6 miliar dana wakaf yang terkumpul pada 2013. Menurut Mulya, bila dana dan aset sebesar ini dikelola dengan baik dan profesional, maka harapan pengentasan kemiskinan tentu bisa diwujudkan.
Selain wakaf, juga ada instrumen lain yang telah lebih dulu dimanfaatkan masyarakat sebagai pendorong ekonomi di Tanah Air. Mulya mencontohkan yakni zakat dan sedekah yang dalam pengelolaannya ditujukan untuk berbagai keperluan sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel