Hingga Mei, OJK Telah Keluarkan 4 POJK & 2 Surat Edaran

Bisnis.com,06 Jun 2014, 20:09 WIB
Penulis: Abdalah Gifar

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan 4 Peraturan OJK dan 2 Surat Edaran OJK hingga Mei 2014. Sebanyak 3 dari 4 paket POJK berisi tentang Lembaga Penjaminan.

Peraturan tersebut meliputi POJK no.05/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjaminan, POJK no.06/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjaminan, dan POJK no.07/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Lembaga Penjaminan.

Adapun satu regulasi lainnya berkaitan dengan perusahaan asuransi, yaitu POJK no.2/POJK.05/2014/ tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransiaan.

Surat edaran (SE) OJK no.03/SEOJK.05/2014 berisi tentang Tata Cara Pelaksanaan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama pada Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan, dan Perusahaan Penjaminan.

SE lainnya adalah SEOJK tentang Laporan Keuangan Bulanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Laporan Keuangan Bulanan Dana Jaminan Sosial dengan nomor 05/SEOJK.05/2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini