Iuran dan Sanksi BPJS Ketenagakerjaan Perlu Diperjelas

Bisnis.com,07 Jun 2014, 14:37 WIB
Penulis: Giras Pasopati

Bisnis.com, JAKARTA—Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dinilai perlu terus melakukan perbaikan, terutama dalam hal skema iuran dan sanksi, karena dapat membebani perusahaan secara berlebihan.

Deputi Head Eurocham Prawira Atmadja mengatakan, pihaknya selaku perwakilan kamar dagang perusahaan Eropa di Indonesia meminta adanya kejelasan menyangkut hal tersebut. Menurutnya, jika perlu ada jajak pendapat yang bisa menjadi revisi.

“Karena dikhawatirkan bisa terjadi double cover. Padahal sebenarnya hal itu menjadi beban perusahaan yang tidak perlu,” ungkapnya dalam diskusi di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (7/6).

Sekedar informasi, BPJS Ketenagakerjaan merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial.

BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya bernama Jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja), yang dikelola oleh PT Jamsostek (Persero). Namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak 1 Januari 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini