Skema Kepesertaan BPJS Perlu Diperbaiki

Bisnis.com,07 Jun 2014, 15:04 WIB
Penulis: Giras Pasopati

Bisnis.com, JAKARTA—Skema kepesertaan dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dinilai perlu direvisi agar tidak membebani rakyat.

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Serikat Pekerja Nasional (SPN) Joko Heriyono mengatakan seharusnya ada perubahan sistem kepesertaan dan sistem pelayanan dalam tubuh BPJS.

“Kalau dasarnya semua orang wajib ikut dan wajib iuran, lalu apa gunanya pajak? Apalagi pelayanannya juga tidak maksimal dan ribet,” ungkapnya dalam diskusi di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (7/6/2014).

Sekedar informasi, BPJS Kesehatan  merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

BPJS Kesehatan sebelumnya bernama Askes (Asuransi Kesehatan), yang dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT Askes Indonesia berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak 1 Januari 2014.

Sementara, BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya bernama Jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja), yang dikelola oleh PT Jamsostek (Persero). Namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak 1 Januari 2014.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini