Implementasi BPJS Masih Buruk

Bisnis.com,07 Jun 2014, 14:41 WIB
Penulis: Giras Pasopati

Bisnis.com, JAKARTA—Buruknya implementasi dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) diakui masih terjadi.

Mantan anggota Panitia Khusus BPJS Ledia Hanifa mengatakan, implementasi yang buruk dari ditetapkannya Undang Undang BPJS memang masih terjadi. Dirinya mengakui pemerintah harus terus melakukan perbaikan.

“Banyak kasus seperti sistem Single Identity Number [SIN] yang buruk, dan lainnya. Memang, masih perlu banyak perbaikan,” ujarnya dalam diskusi di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (7/6/2014).

Sekedar informasi, BPJS dibagi dua, yaitu Kesehatan dan Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan  merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

BPJS Kesehatan sebelumnya bernama Askes (Asuransi Kesehatan), yang dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT Askes Indonesia berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak 1 Januari 2014.

Sementara, BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya bernama Jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja), yang dikelola oleh PT Jamsostek (Persero). Namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak 1 Januari 2014

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini