BERAS SUBSIDI: Bulog Jatim Perbaiki Sistem Pergudangan

Bisnis.com,07 Jun 2014, 00:40 WIB
Penulis: Tegar Arief
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, SURABAYA - Badan Urusan Logistik Jawa Timur akhirnya memperbaiki teknik penyimpanan beras setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menilai program penyaluran beras subsidi bagi masyarakat miskin kurang tepat.

Kepala Badan Urusan Logistik (Bulog) Divre Jawa Timur Rusdianto menguraikan ketidaktepatan mutu merupakan salah satu hasil telaah KPK yang berkaitan dengan lembaganya. Oleh karenanya, Bulog memperbaiki sistem pergudangan.

“Beras untuk saat ini dikelola dengan sistem sungkup sehingga bisa terbebas dari perusak beras,” jelasnya, Jumat (6/6/2014).

Dia menggambarkan di gudang penyimpanan beras dikemas dalam karung dan ditumpuk. Susunan tumpukan tersebut lantas diberi penutup plastik sedemikian rupa sehingga kedap udara, untuk selanjutnya disuntikkan CO2 guna mematikan perusak beras.

Rusdianto menuturkan jajarannya juga mewajibkan truk penyaluran beras selalu dikawal sehingga tak ada intervensi di jalan. Saat beras tiba di titik distribusi juga dilakukan uji tanak untuk memastikan beras memiliki rasa dan aroma normal.

Bulog Jatim sampai Mei telah menyalurkan 202.929 ton beras raskin atau 95% dari target. Selain itu, kuota November-Desember yang penyalurannya dipercepat awal tahun tersalurkan 82.406 ton (96%)– kecuali Kota Pasuruan yang tak menjadi target percepatan penyaluran.

Penyaluran rata-rata raskin di Jawa Timur 43.000 ton per bulan dengan rumah tangga sasaran 2,85 juta orang di 8.506 titik distribusi.

“Sampai Mei jadi sudah disalurkan jatah 7 bulan. Sampai sekarang belum ada ketentuan adakah alokasi tambahan sampai akhir tahun,” katanya.

KPK beberapa waktu lalu menilai penyaluran beras subsidi untuk masyarakat miskin tidak tepat sasaran, jumlah, mutu, waktu, harga dan administrasi. Kesimpulan KPK utamanya soal ketidaktepatan jumlah senada dengan hasil survei Badan Pusat Statistik.

Survei BPS mendapati rata-rata masyarakat miskin menerima 11,7 kilogram per tiga bulan. Seharusnya setiap kepala keluarga mendapat 45 kilogram per tiga bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nurbaiti
Terkini