PPN Jasa Kepelabuhanan Bakal Dihapus

Bisnis.com,08 Jun 2014, 22:47 WIB
Penulis: Sri Mas Sari

Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku usaha pelayaran mengapresiasi niat pemerintah yang segera membebaskan PPN bagi seluruh jasa kepelabuhanan guna mengakselerasi daya saing usaha angkutan laut nasional di tengah kompetisi dengan angkutan kapal asing.

Ketua Umum Indonesian National Shipowner’s Association (INSA) Carmelita Hartoto mengatakan kemudahan fiskal ini akan meningkatkan layanan arus barang di pelabuhan, selain memperbaiki kondisi tarif kepelabuhanan yang terbilang mahal saat ini.

“Bagi kami, kebijakan ini akan memberikan nafas bagi industri pelayaran untuk memperkuat daya saing guna menghadapi ASEAN Economic Community 2015. Itulah mengapa kami menunggu kebijakan ini segera terbit,” katanya saat dihubungi, Minggu (8/6/2014).

Mengenai pembebasan PPN atas pembelian BBM, Carmelita mengatakan industri pelayaran niaga memang sangat membutuhkan mengingat biaya BBM terhadap biaya operasional kapal mencapai 40%-60%.

Menurutnya, dukungan pemerintah itu akan mengejar ketertinggalan Indonesia dalam kegiatan angkutan laut ekspor dan impor yang saat ini 90% dikuasai kapal asing.

“Sekalipun itu belum akan membuat harga BBM kapal di Indonesia setara dengan Singapura atau Malaysia, tapi itu membantu meningkatkan daya saing,” ujarnya.

Kebijakan ini pun, lanjutnya, sejalan dengan program penggunaan term of delivery cost, insurance and freight (CIF) untuk kegiatan ekspor, guna memangkas defisit transaksi jasa.

Penggunaan jasa freight asing yang lebih kompetitif selama ini menjadi biang keladi defisit transaksi jasa. Defisit transaksi jasa pada gilirannya memperburuk performa transaksi berjalan, apalagi jika defisit neraca perdagangan barang melebar.

Padahal,kinerja transaksi berjalan yang merupakan gambaran kondisi struktural di Tanah Air selama ini menjadi sorotan sekaligus pertimbangan investor, baik portofolio maupun investasi langsung, untuk mengalirkan dananya ke Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini