GRATIFIKASI ESDM: Telusuri Kasus Sutan Bhatoegana, KPK Periksa Jero Wacik

Bisnis.com,09 Jun 2014, 11:39 WIB
Penulis: Lukmanul Hakim Daulay
Sutan Bhatoegana

Bisnis.com, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, Senin (9/6/2014).

Pemeriksaan terhadap Jero Wacik terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam Penetapan APBN-P Kementerian ESDM tahun 2013 oleh Komisi VII DPR dengan tersangka Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SB," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (9/6/2014).

Jero Wacik memenuhi panggilan penyidik dan tiba sekira pukul 10.30 WIB.

Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu datang ke KPK menggunakan mobil bernomor polisi B 1250 RFS, dan langsung masuk ke dalam gedung KPK.

"Saya diminta oleh KPK untuk memberi klarifikasi mengenai tata cara penentuan harga gas. Intinya seperti itu," ujar Jero saat tiba di Gedung KPK.

Jero berjanji akan berbicara kepada awak media, usai pemeriksaan oleh penyidik.

Selain memeriksa Jero, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Pembinaan Usaha Hulu Dirjen Migas KESDM, Naryanto Wagimin, Kasubid Usaha Penunjang Migas KESDM Budiyanto, Supir PT Kaltim Parna Industri Alam Salahudin, Agustinus Sad Supriatmono, dan Ratib, serta dua pegawai SKK Migas Rakhmat Asyari dan Widhiawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini