KORUPSI e-KTP: KPK Periksa Direktur PNRI

Bisnis.com,09 Jun 2014, 13:50 WIB
Penulis: Lukmanul Hakim Daulay
Contoh e-KTP. KPK Periksa Direktur PNRI

Bisnis.com, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP), di Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2011-2012.

Kali ini penyidik memanggil Direktur Keuangan Umum dan SDM Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Satrijo Sigit Wirjawan untuk tersangka Sugiharto.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (9/6/2014).

Selain Satrijo, penyidik juga akan memeriksa karyawan Perum PNRI, R Djoko Dwi Subandono. Sedangkan dari pihak swasta yang akan diperiksa adalah Setyo Dwi Suhartanto.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Sugiharto, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi dan Catatan Sipil Kemendagri, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Proyek e-KTP ini menggunakan pagu anggaran tahun 2011-2012 dengan nilai Rp6 triliun.
Akibat dugaan perbuatannya, Sugiharto dikenakan Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-Undang No.31/1999 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini