EKSPLORASI MIGAS: PBB Subsurface Sebaiknya Dihapus

Bisnis.com,09 Jun 2014, 16:41 WIB
Penulis: Lukas Hendra TM
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Ketua Dewan Gubernur Organization of the Petroleum Exporting Countries (OPEC) Maizar Rahman mengusulkan agar pelaku usaha yang masih dalam tahap eksplorasi dibebaskan dari pajak.

Langkah itu, jelasnya, bertujuan untuk mendongkrak cadangan minyak dan gas Indonesia. Pasalnya, dia mengkhawatirkan tren produksi minyak Indonesia yang terus turun.

"Akibatnya, disparitas antara pasokan dan kebutuhan akan semakin tinggi.Namun, bila perusahaan telah memasuki tahap eksploitasi, ketentuan pajak tersebut baru bisa dikenakan," ujarnya, Senin (9/6/2014).

Pendapat serupa juga diutarakan oleh Presiden Indonesia Petroleum Association (IPA) Lukman Mahfoedz yang keberatan soal pemberlakuan pajak bumi dan bangunan subsurface yang dikenakan bagi pelaku usaha yang masih dalam tahapan eksplorasi.

Menurutnya, bila pemerintah Indonesia konsisten ingin menggenjot produksi migas nasional, maka pajak ini harus dihapus. Pajak ini dinilai memberatkan pelaku usaha khususnya bila dikenakan saat masa eksplorasi. Belum lagi soal banyaknya jumlah perizinan yang harus dilengkapi oleh pelaku usaha.

"Untuk itu, saya harap peraturan tersebut diubah," ujarnya.

Beleid itu berupa Perdirjen Pajak No. PER 45/PJ/2013 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi dan Panas Bumi.

"Selain itu, saya harap pengenaan PBB juga hanya di area yang dieksplorasi bukan pada keseluruhan wilayah kerja," ujarnya.

Menurutnya, penurunan pajak ini dengan sendirinya akan mendorong perusahaan eksplorasi untuk menggenjot kinerjanya. Padahal, modal yang dibutuhkan untuk melakukan aktivitas tersebut setidaknya US$23 juta per tahun.

Sementara, Kementerian ESDM berupaya akan mempermudah perijinan eksplorasi migas di Indonesia. Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo mengungkapkan perlu ada langkah antisipasi pembekakan biaya akibat meningkatnya nilai impor bahan bakar minyak.

"Kini pemerintah tengah berupaya mendapatkan cadangan migas baru dengan memberikan kemudahan-kemudahan dan insentif bagi perusahaan yang akan melakukan eksplorasi," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini