DPRD Minta Pemkot Balikpapan Jelaskan Raperda Kawasan Bebas Rokok

Bisnis.com,09 Jun 2014, 10:53 WIB
Penulis: Rachmad Subiyanto

Bisnis.com, BALIKPAPAN - DPRD Kota Balikpapan meminta pemerintah kota segera mengajukan nota penjelasan mengenai Raperda Kawasan Sehat Tanpa Rokok apabila ingin segera mengesahkan aturan tersebut tahun ini.

Ketua DPRD Kota Balikpapan Andi Burhanuddin Solong mengatakan hingga saat ini masih belum ada pengajuan dokumen nota penjelasan dari pemerintah kota mengenai rancangan peraturan daerah (Raperda) Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR). Dia mengakui Raperda tersebut sudah masuk dalam program legislasi daerah yang merupakan usulan dari pihak eksekutif.

“Kalau sudah diajukan tentu akan dibahas dan segera diproses sampai mengarah pada pengesahan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (9/6/2014).

Raperda KSTR ini merupakan penguatan dari Perwali Kota Balikpapan yang mengatur tentang kawasan sehat tanpa rokok. Kendati demikian, dia berharap agar Raperda KSTR tersebut juga memberikan hak yang sama terhadap para perokok misalnya dengan kewajiban menyediakan ruang khusus merokok.  

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Sayid MN Fadli menargetkan pembahasan Raperda KSTR itu bisa rampung tahun ini sehingga bisa diimplementasikan pada 2015. Saat ini, berdasarkan Perwali tersebut, ada delapan wilayah yang tergolong dalam KSTR yakni tempat umum, tempat ibadah, tempat kerja, tempat bermain atau berkumpulnya anak-anak, sarana belajar mengajar, angkutan umum, sarana kesehatan serta sarana olahraga.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini