OJK Undang Penanggung Jawab Pengaduan Nasabah Jasa Keuangan

Bisnis.com,09 Jun 2014, 11:19 WIB
Penulis: Farodilah Muqoddam
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan mengundang para penanggung jawab pengaduan nasabah dari industri jasa keuangan baik perbankan, industri keuangan non-bank, dan industri pasar modal.

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sri Rahayu Widodo mengatakan para penanggung jawab (contact person) tersebut diundang dalam pertemuan selama dua hari guna merumuskan mekanisme penanganan pengaduan konsumen secara lebih efektif.

“Agar pengadian dapat diselesaikan secara lebih tepat dan cepat,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (9/6/2014).

Agenda pertemuan juga membahas berbagai program perlindungan konsumen yang saat ini telah dilakukan oleh masing-masing pelaku di industri jasa keuangan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, OJK mewajibkan seluruh pelaku industri jasa keuangan untuk menyiapkan satu unit khusus atau pihak yang ditunjuk untuk menangani pengaduan nasabah secara internal.

Ketika pengaduan nasabah tidak dapat diselesaikan secara internal, maka masalah tersebut dapat diteruskan kepada OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nurbaiti
Terkini