KORUPSI e-KTP: KPK Panggil Direktur PT Quadra Solution

Bisnis.com,10 Jun 2014, 12:05 WIB
Penulis: Lukmanul Hakim Daulay
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Quadra Solution, Achmad Fauzi. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

"Yang bersangkutan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi," ujar Kabag Pemberitaan KPK Prihasa Nugraha, Jakarta, Selasa (10/6/2014).

Selain Achmad, penyidik juga akan memeriksa sejumlah karyawan dari perusahaan itu. Termasuk dalam jadwal pemanggilan yaitu, Manajer Bagian Umum, M Uddrantyo Iqbal dan karyawan Willy Nusantara Najoan.

Seperti diketahui, PT Quadra Solution adalah salah satu perusahaan penggarap proyek e-KTP. Perusahaan swasta ini bekerja di bawah konsorsium yang dikoordinatori oleh Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).

Sebelumnya, Senin (9/6/2014) penyidik KPK juga telah memeriksa Direktur Keuangan Umum dan SDM PNRI, Satrijo Sigit Wirjawan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Sugiharto, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi dan Catatan Sipil Kemendagri, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Proyek e-KTP ini menggunakan pagu anggaran tahun 2011-2012 dengan nilai Rp6 triliun.

Akibat dugaan perbuatannya, Sugiharto dikenakan Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-Undang No.31/1999 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini