OJK: Baru 58% Perusahaan Sediakan Penanggung Jawab Pengaduan Konsumen

Bisnis.com,10 Jun 2014, 12:23 WIB
Penulis: Farodilah Muqoddam
OJK/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan telah mencatat sebanyak 820 orang penanggung jawab pengaduan nasabah di industri jasa keuangan.

Sri Rahayu Widodo, Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, mengatakan jumlah tersebut setara dengan 58% dari total 1.368 lembaga jasa keuangan yang telah dihubungi.

"Kami mengharapkan lembaga jasa keuangan yang belum mengirimkan agar segera menyusul," ujarnya dalam Pertemuan Contact Center Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, Selasa (10/6/2014).

OJK mengundang para petugas contact center atau penanggung jawab penanganan pengaduan nasabah untuk mengeksplorasi program perlindungan konsumen yag telah dilakukan dan pengembangan ke depan.

Selain itu, agenda pertemuan untuk kesamaan persepsi mengenai konsep perlindungan konsumen.

"Untuk mempermudah dan mempercepat proses penanganan pengaduan konsumen," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Linda Teti Silitonga
Terkini