Sucofindo Dorong SVLK Hutan Rakyat

Bisnis.com,10 Jun 2014, 16:30 WIB
Penulis: Ana Noviani
Kayu bersertifikat. Sucofindo Dorong SVLK Hutan Rakyat/JIBI

Bisnis.com, SEMARANG--PT Sucofindo (Persero) mendorong sertifikasi  Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) pada hutan tanaman rakyat (HTR) di Jawa Tengah.
 
Harris Witjaksono, Head of SBU Government Sucofindo, mengatakan mayoritas produk kayu laminasi yang diekspor dari Jateng berbahan baku kayu sengon. Kayu tersebut berasal dari HTR yang tersebar di sejumlah wilayah di Jateng.
 
Volume ekspor produk kayu gergajian dan woodworking Jateng tercatat mencapai 1,5 juta m3 senilai US$593 juta. Untuk menghasilkan produk ekspor tersebut setidaknya dibutuhkan 2,5 juta m3 kayu sengon.
 
"HTR di Jateng yang sudah SVLK ada lebih dari 10 unit. Sertifikasi dilakukan per wilayah kecamatan dan ada fleksibilitas karena masa berlakunya lebih panjang, yaitu 6 tahun," kata Harris, Senin (9/6/2014).
 
Untuk memperoleh SVLK, lanjutnya, pemilik HTR harus memastikan lokasinya tidak masuk areal hutan dan dilengkapi dengan bukti kepemilikan lahan. Beberapa HTR di Jateng yang sudah mengantongi SVLK yang difasilitasi Sucofindo a.l. di Wonosobo dan Gunung Kidul.
 
"Sebenarnya SVLK HTR ini tidak sulit. Kendalanya itu biaya, jadi proses SVLK masih tergantung anggaran subsidi pemerintah," tuturnya.
 
Berdasarkan data Dinas Kehutanan Jateng, jumlah kemitraan HTR di Jateng mencapai 22 unit dengan kapasitas produksi hingga 3,34 juta m3 per tahun. HTR tersebut berlokasi di Semarang, Blora, Demak, Boyolali, Batang, Pemalang, Tegal, Wonosobo, Purworejo, dan Temanggung.
 
"Dengan sertifikasi ini ada premium price, walaupun tidak besar. Kayu sengon itu sekarang sudah sekitar Rp1 juta/m3," imbuhnya.
 
Sementara itu, penerapan SVLK furnitur terbentur kendala syarat lacak balak kayu, Amdal, dan syarat ketenagakerjaan, terutama pada industri furnitur berskala kecil dan mikro. "Kalau lihat di Jepara, rata-rata UKM furnitur rumahan. Makanya perlu pendampingan supaya comply dengan syarat-syarat SVLK," ujarnya.
 
Harris menambahkan SVLK merupakan syarat wajib agar produk kayu asal Indonesia dapat diekspor. SVLK juga menegaskan bahwa bahan baku kayu tidak berasal dari aktivitas ilegal logging.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini