Biji Kakao Kini Wajib Sertifikasi

Bisnis.com,10 Jun 2014, 21:28 WIB
Penulis: Arys Aditya
Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Pertanian (Kementan) baru saja meluncurkan beleid yang mewajibkan petani kakao memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) 2323:2008/2010 sebelum memasarkan hasil panennya.
 
Namun demikian, regulasi bertajuk Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 67/2014 tentang Persyaratan Mutu dan Pemasaran Biji Kakao yang disahkan pada 21 Mei 2014 itu baru akan berlaku aktif 2 tahun setelah dirilis.
 
"Regulasi ini sudah lama kami inginkan. Kami juga sudah mulai sosialisasinya, mungkin sejak 2 tahun lalu," kata Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (PPHP) Kementan Yusni Emilia Harahap kepada Bisnis.com, Selasa (10/6).
 
Poin penting dalam beleid itu adalah biji kakao yang dipasarkan harus memenuhi standar mutu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Asal Lokasi-Biji Kakao (SKAL-BK) dan Sertifikat Jaminan Mutu Pangan Hasil Pertanian (SJM-BK).
 
Regulasi tersebut mengisyaratkan pembentukan Unit Fermentasi dan Pemasaran-Biji Kakao (UFP-BK), Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKP-P) dan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D).
 
UFP-BK sendiri dibentuk oleh kelompok tani sebagai tempat pemrosesan dan pemasaran biji kakao, sementara OKKP, baik di pusat maupun daerah, memiliki kewenangan untuk melansir SJM-BK dan memberikan sanksi kepada UFP-BK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini