Kasus Mantan Bupati Bogor: KPK Tambah 4 Nama Cegah Luar Negeri

Bisnis.com,11 Jun 2014, 19:43 WIB
Penulis: Lukmanul Hakim Daulay
Bisnis.com, JAKARTA--Guna menelusuri kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah daftar cegah ke luar negeri bagi sejumlah orang.
 
Mereka diduga kuat mengetahui kasus dugaan suap izin alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor tersebut.
 
"Terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, terhitung sejak tanggal 6 Juni, KPK sudah mengirimkan surat permintaan cegah terhadap empat orang," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/6/2014).
 
Mereka yang dicegah adalah Daniel Otto Kumala. Selain itu, ada juga tiga orang karyawan swasta yang dicegah, yakni Ardani, Suwito dan Lusiana Herdin.
 
Menurut Johan, pencegahan diperlukan agar tidak mempersulit penyidik KPK dalam memeriksa saksi-saksi tersebut.
 
"Agar sewaktu-waktu jika yang bersangkutan hendak diperiksa, tidak sedang berada di luar negeri," kata Johan.
 
Pada kasus ini berarti sudah ada delapan orang yang dicegah. Selain nama yang disebutkan tadi, mereka adalah Cahyadi, Robin Zulkarnain, Teteng Rosita dan Heru Tandaputra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini