Bisnis.com, JAKARTA - Jumlah pengaduan nasabah di sektor perbankan mendominasi seluruh pengaduan yang diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Berdasarkan data OJK yang dikutip Bisnis pada Rabu (11/6/2014), jumlah pengaduan nasabah di sektor perbankan hingga 2 Juni 2014 tercatat sebanyak 908 aduan, atau 47% dari total pengaduan yang masuk sebanyak 1.933 aduan.
Jumlah tersebut melampauai total pengaduan nasabah di sektor industri keuangan nonbank yang mencapai 842 aduan, atau 43,6% dari total pengaduan yang masuk.
Pada periode yang sama, total pengaduan nasabah pasar modal yang masuk ke OJK tercatat 60 pengaduan.
Padahal, pengaduan nasabah perbankan baru mulai masuk pada tahun ini, seiring dengan beralihnya fungsi pengawasan dan pengaturan industri perbankan dari Bank Indonesia ke OJK pada 31 Desember 2013.
Sedangkan, pengaduan nasabah dari sektor IKNB dan pasar modal telah mulai ditangani OJK sejak 21 Januari 2013.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S. Soetiono mengatakan banyaknya pengaduan nasabah di sektor perbankan jika dibandingkan dengan pengaduan dari sektor industri jasa keuangan lainnya terjadi sebanding dengan aset yang dikelola oleh bank.
“Aset bank mendominasi, jumlah nasabahnya juga sangat besar, jadi wajar saja,” katanya.
Pengaduan nasabah masuk ke OJK melalui berbagai jalur. Selain membuka call center, OJK juga menerima pengaduan via email dan pengaduan langsung di kantor-kantor OJK baik di pusat maupun kantor perwakilan OJK di daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel