PERLINDUNGAN NELAYAN, UU No 27 Ancaman Bagi Nelayan Kecil

Bisnis.com,11 Jun 2014, 14:38 WIB
Penulis: Adi Ginanjar Maulana
Nelayan kecil /bisnis.com

Bisnis.com, BANDUNG – Serikat Nelayan Indonesia (SNI) menyoroti revisi UU Nomor 27 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau yang mengancam kecil karena tidak mampu mengurus Izin Pemanfaatan Perairan Pesisir (IP3), izin pemanfaatan ruang perairan pesisir, dan hak penguasaan perairan pesisir.

UU Nomor 27 Tahun 2004 hasil revisi tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau merupakan bentuk monopoli baru yang mengizinkan potensi laut dimiliki perusahaan, kata Sekretaris Jenderal Serikat Nelayan Indonesia (SNI) Budi Laksana, Rabu (11/6/2014).

Imbas revisi undang-undang tersebut akan dampak kepada nelayan kecil yang tidak mampu mengurus Izin Pemanfaatan Perairan Pesisir (IP3), izin pemanfaatan ruang perairan pesisir, dan hak penguasaan perairan pesisir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini