KASUS ALIH HUTAN BOGOR: KPK Panggil Dirjen Planologi Kemenhut

Bisnis.com,12 Jun 2014, 12:16 WIB
Penulis: Lukmanul Hakim Daulay
Bisnis.com, JAKARTA -- Beberapa waktu lalu, petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti dugaan keterlibatan pihak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dalam kasus alih fungsi lahan hutan di kawasan Bogor.
 
Guna mendalami kasus yang turut menjerat Bupati Rachmat Yasin itu, penyidik memanggil Dirjen Planologi Kemenhut, Bambang Supijanto.
 
"Yang bersangkutan sebagai saksi untuk kasus suap rekomendasi tukar menukar lahan hutan di Kabupaten Bogor," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (12/6/2014).
 
Selain memeriksa Dirjen Planologi Kemenhut, KPK hari ini juga memanggil beberapa pihak untuk kasus yang sama.
 
Beberapa pihak yang diperiksa antara lain, Jo Shien Nie, pimpinan BCA KCP Melawai, dan teller Bank CIMB Niaga, Marlia Khaerunnisa.
 
Dalam kasus ini, Rachmat Yasin dijerat pasal pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH pidana.
 
Selain itu, KPK juga telah menetapkan NZ sebagai tersangka penerima suap. NZ merupakan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini