Bisnis.com, JAKARTA--- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana bekerja sama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mencegah persaingan tidak sehat dalam pemasaran produk asuransi melalui bank (bancassurance).
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Dumoly Pardede mengatakan kerjasama itu bakal dituangkan dalam nota kesepamahan (memorandum of understanding/MoU).
“Supaya nantinya tidak ada multitafsir di industri keuangan,” katanya dalam seminar Menyingkap Tabir Bancassurance di Tanah Air, Rabu (12/6/2014).
Kerja sama tersebut diharapkan dapat memperjelas wilayah pengawasan makro-prudensial oleh regulator dan pengawasan persaingan usaha oleh KPPU. Dumoly mengatakan pengaturan persaingan usaha terkait dengan bisnis bancassurance merupakan kewenangan KPPU.
Sebagai gambaran, pemasaran produk asuransi melalui bank memiliki landasan hukum KMK No.426/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Selain itu, bancassurance juga diatur dalam SE Deputi Gubernur Bank Indonesia No.12/35/DPNP tanggal 23 Desember 2010 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Aktivitas Kerjasama Pemasaran dengan Perusahaan Asuransi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel