BIAYA BONGKAR MUAT Diusulkan Naik, Ini Respons Kemenhub

Bisnis.com,12 Jun 2014, 13:23 WIB
Penulis: Akhmad Mabrori
Pemerintah mesti mengkaji terlebih dahulu kinerja pengelola terminal peti kemas di pelabuhan Priok, sesuai standar produktivitasnya. /bisnis.com

Bisnis.com, CISARUA - Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Bobby R.Mamahit menegaskan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tetap merespons rencana penaikkan biaya bongkar muat (container handling charges/CHC) di Pelabuhan Tanjung Priok yang diusulkan Pelindo II/IPC pada 4 bulan lalu.

"Jangan doong, kami dibilang tak merespons soal usulan CHC itu, respons kami jelas bahwa Menhub E.E.Mangindaan sudah mengeluarkan surat jawabannya tanggal 6 Mei 2014 terhadap usulan penyesuaian CHC itu," ujar Bobby menjawab Bisnis.com, di sela-sela Rapat Kerja Nasional Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) di Cisarua-Bogor, Kamis (12/6/2014).

Bobby mengatakan isi suratnya Menhub tanggal 6 Mei 2014 tersebut menyebutkan bahwa pemerintah mesti mengkaji terlebih dahulu kinerja pengelola terminal peti kemas di pelabuhan Priok, sesuai standar produktivitasnya.

"Sampai sekarang masih on progress," paparnya.

Dia sekaligus membantah tudingan bahwa Kemenhub tidak merespons usulan penyesuaian CHC di Priok bahkan dianggap melanggar Permenhub 15/2014 tentang struktur, jenis, dan golongan tarif kepelabuhanan.

Ketua Umum DPP Indonesia National Shipowners Association (INSA) Carmelita Hartoto mengatakan menyerahkan soal usulan penyesuaian CHC Priok kepada Kemenhub.

"Loh memang kan sudah di Menhub, silakan Kemenhub yang komentar soal usulan CHC ini," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Kadin Jakarta Utara, F.S.Popal mengatakan, Menhub  E.E.Mangindaan dinilai telah melanggar ketentuan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No: 15/2014 yang sudah diterbitkan oleh  instansi itu.

Sikap Menteri Perhubungan E.E.Mangindaan dinilai plin-plan dengan aturan yang dibuatnya sendiri, terkait dengan berlarutnya penetapan soal usulan penyesuaian biaya bongkar muat (CHC) di Pelabuhan Tanjung Priok yang sudah diusulkan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Pelindo II, selaku operator di pelabuhan Tanjung Priok.

Dia mengatakan dalam KM 15/2014 sangat jelas disebutkan bahwa jika dalam 1 bulan usulan tarif jasa kepelabuhan disampaikan BUP setelah melewati proses kesepakatan dengan asosiasi terkait di pelabuhan dan Menteri Perhubungan tidak merespons maka BUP/Pelindo dapat secara otomatis memberlakukan tarif jasa kepelabuhanan yang diusulkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini