Tanpa POJK, DPLK Syariah Mandek

Bisnis.com,13 Jun 2014, 15:03 WIB
Penulis: Abdalah Gifar

Bisnis.com, JAKARTA--Ketua Harian Asosiasi DPLK Nur Hasan Kurniawan menyatakan bisnis DPLK syariah tidak akan dapat berjalan tanpa ada peraturan formal dari regulator. Asosiasi pun tidak dapat berbuat banyak.

Dia memahami mekanisme yang harus dilaksanakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak dapat lepas dari Dewan Syariah Nasional dalam pembuatan regulasi DPLK syariah. “Kami [hanya bisa] menunggu peraturan dari OJK. POJK-nya belum ada,” ujarnya.

Pertumbuhan dana pensiun, sambungnya, terus mengalami peningkatan. Per Desember 2013, dia menyebut total dana kelolaan dana pensiun baik DPLK dan DPPK mencapai Rp170 triliun dengan rincian Rp141 triliun dari DPPK dan Rp29 triliun dari DPLK.

“Namun kalau dilihat pertumbuhan dana pensiun dibandingkan dengan bank, itu lebih besar bank. Kenapa? Banyak orang belum mengerti apa itu pensiun,” tuturnya.

Dia menuturkan jumlah perusahaan yang telah mendirikan DPPK mencapai kurang lebih sekitar 243 DPPK dan jumlah perusahaan yang telah memiliki izin bergerak di bisnis DPLK sebanyak 23 DPLK. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Abdalah Gifar
Terkini