Inalum Tunggu Perda Soal Kewajibannya Bayar Pajak

Bisnis.com,13 Jun 2014, 15:21 WIB
Penulis: Riendy Astria

Bisnis.com, JAKARTA--Setelah resmi menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang dikeluarkan pemerintah pada 21 April 2014 lalu (berlaku sejak 19 Dessember 2013), PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) siap melaksanakan seluruh kewajibannya sebagai BUMN.

 

Perlu diketahui, Bupati Batubara Provinsi Sumatra Utara O.K Arya Zulkarnain pernah mengingatkan agar Inalum melaksanakan kewajiban kepada kabupaten berupa pembayaran pajak seperti BUMN lainnya yang berada di kawasan tersebut.

 

Pasalnya, ketika masih berada di bawah Otorita Asahan, Inalum dibebaskan dari segala kewajiban pembayaran pajak, yakni pajak daerah berupa pajak penerangan jalan, pajak pelabuhan, pajak bumi dan bangunan (PBB) dan sebagainya.

 

Satu-dua bulan kemarin kami sudah silaturahmi ke seluruh stake holder agar semua permasalahan dan kewajiban tadi bisa dibayarkan. Kami sudah bertemu dengan bupati dan meminta agar ada aturan resmi berupa Perda yang legal agar Inalum bisa memenuhi kewajiban,” kata Direktur Utama Inalum Winardi di Kemenperin, Jumat (13/6/2014).

 

Dirjen Kerjasama Industri Internasional Kemenperin Agus Tjahajana mengatakan pihak Inalum akan segera melaksanakan seluruh kewajibannya sebagai BUMN. "Sudah dibicarakan, sedang diproses semuanya. Akan ada Perda yang mengatur nanti," kata Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini