SERTIFIKAT KAYU, Proses S-LK Dipermudah Bagi Usaha Rakyat

Bisnis.com,15 Jun 2014, 18:30 WIB
Penulis: Giras Pasopati
Saat ini ketergantungan industri pengolahan kayu terhadap kayu yang dihasilkan dari hutan rakyat cukup besar. /Bisnis.com/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Kehutanan akan mempermudah proses sertifikasi legalitas kayu (S-LK) untuk usaha kayu skala rakyat dengan menerapkan penggunaan dokumen deklarasi mandiri (self declaration).

Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto menyatakan kemudahan yang diberikan tidak akan mengurangi kekuatan S-LK. Dia menjelaskan, kemudahaan yang diberikan adalah terobosan untuk memberi jaminan bagi usaha kayu skala rakyat.

Berdasarkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), semua kayu dan produk kayu yang beredar di dalam negeri dan untuk tujuan ekspor wajib memperoleh S-LK. “Namun usaha kayu skala rakyat banyak yang keberatan karena tingginya biaya sertifikasi,” uajrnya dalam peluncuran Multistakeholder Forestry Programme (MFP) III di Jakarta, Jumat (13/6/2014).

Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan  Kementerian Kehutanan Dwi Sudharto menjelaskan usaha kayu skala rakyat nantinya bisa menggunakan dokumen self declaration yang diterbitkan secara mandiri. Dokumen tersebut akan diakui sebagai bagian dari SVLK.

“Konsekuensinya, industri yang memanfatkan kayu atau produk kayu dari usaha skala rakyat memiliki kewajiban untuk melakukan inspeksi berkala,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Dwi menambahkan penggunaan dokumen self declaration sudah diakui menjadi bagian dalam inspeksi sesuai ketentuan ISO (International Standardization Organization). Dokumen itu juga digunakan dalam proses inspeksi oleh Uni Eropa yang secara ketat menerapkan regulasi produk kayu untuk mencegah masuknya kayu ilegal ke wilayah tersebut.

“Saat ini ketergantungan industri pengolahan kayu terhadap kayu yang dihasilkan dari hutan rakyat cukup besar,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini