KASUS MK : Akil Tuding KPK Salahi Aturan

Bisnis.com,16 Jun 2014, 12:30 WIB
Penulis: Lukmanul Hakim Daulay
Akil Mochtar/JIBI
Bisnis.com, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menuding KPK telah menyalahi aturan. Menurutnya, hal itu bermula ketika pimpinan KPK mengeluarkan pernyataan terkait tuntutan di luar persidangan.
 
"Karena ini di (harian) Kompas dengan jelas disebutkan, oleh unsur pimpinan KPK bahwa saya akan dituntut seumur hidup," ujar Akil , di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/6/2014)
 
Akil berpendapat, sikap pimpinan KPK yang menyatakan lebih dulu besaran tuntutan untuknya itu, melanggar ketentuan yang ada. Karena itu Akil meminta agar jaksa KPK tidak membacakan surat tuntutan.
 
"Itu mengabaikan sistem peradilan yang ada. Menurut saya basa-basi ini sudah tidak perlu lagi, cukup dibacakan amarnya, toh semua sudah diberi tahu," ujarnya.
 
Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad mengungkapkan bahwa pihaknya telah merampungkan surat tuntutan untuk Akil.
 
Samad mengungkapkan bahwa Akil akan dituntut dengan hukuman antara 20 tahun penjara sampai seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini