OJK Belum Akan Perketat Aturan Perusahaan Asuransi dari Asean

Bisnis.com,17 Jun 2014, 21:25 WIB
Penulis: Abdalah Gifar
Deputi Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Dumoly F. Pardede /hukumonline

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk sementara belum akan mengetatkan peraturan terhadap perusahaan asuransi dari negara Asia Tenggara yang akan ekspansi ke Tanah Air dengan dibukanya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015.

“Kami tidak membuat sesuatu yang tidak proper di aturan. [Jadi] Biasa saja. Tapi pengawasan risk based supervision akan membuat para pelaku lebih prudent,” ujar Deputi Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Dumoly F. Pardede kepada Bisnis.com, Selasa (17/6/2014).

Untuk menghadapi perusahaan asuransi dari Asean yang akan membuat kantor cabang di Indonesia, OJK akan membuat ulang peta percabangan dalam menganalisis kelayakan cabang dari perusahaan asuransi bersangkutan.

Dumoly menyadari persoalan dalam industri asuransi Indonesia saat ini masih berkutat pada penetrasi pasar yang rendah. Menurut dia, industri perlu melakukan penetrasi yang lebih tajam agar dapat membuat friendly insurance bagi masyarakat.

“Kami akan dorong asosiasi dan pelaku industri untuk lebih berkomunikasi ke pemda, instansi di sektor riil, dan para asosiasi [usaha] yang memerlukan mitigasi risiko di bisnisnya,” ucapnya.

Untuk melancarkan upaya tersebut, dia menyatakan siap untuk memfasilitasi terjalinnya komunikasi yang arahnya meningkatkan penetrasi industri asuransi di dalam negeri.

Dalam persiapan sumber daya manusia, regulator sedang berkordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) beserta asosiasi asuransi untuk membuat standardisasi profesi di industri asuransi.

“Kami akan membuat juga syarat-syarat tenaga kerja asing di manajemen asuransi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini