Kementerian Potong Belanja Modal, Pengesahan RUU APBN-P 2014 Molor

Bisnis.com,18 Jun 2014, 10:10 WIB
Penulis: Sri Mas Sari
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Rapat pembahasan RUU tentang Perubahan APBN 2014 atau pembicaraan tingkat I yang seharusnya dijadwalkan Selasa (17/6/2014) malam ditunda karena masih ada pemotongan belanja pemerintah yang belum sesuai dengan kriteria.

Ketua Badan Anggaran DPR Ahmadi Noor Supit mengatakan beberapa kementerian yang bermitra dengan Komisi IX, seperti Kementerian Kesehatan dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, ternyata memotong belanja modal.

Padahal, sesuai kriteria yang disepakati DPR dengan pemerintah, penghematan belanja kementerian/lembaga seharusnya meminimumkan pemotongan belanja modal. Hingga pukul 22.30 WIB, Banggar gagal menyinkronkan hasil pembahasan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga di komisi.

“Memang bukan dilarang sama sekali (memotong belanja modal). Tapi, belanja modal tidak boleh menjadi bagian besar yang dipotong. Itu bagian kecil dari semua pemotongan yang ada. Namanya saja meminimumkan. Artinya, belanja barang yang lebih besar dipotongnya,” katanya seusai menskors rapat.

Banggar, lanjutnya, memberi waktu kepada komisi IX dan K/L yang menjadi mitra kerja untuk melakukan pembahasan kembali hingga Rabu (18/6/2014) siang. Banggar akan mencabut skors pukul 13.00 WIB.

Dimintai keterangan, Menteri Keuangan M. Chatib Basri mengaku kementeriannya sudah melakukan sosialisasi kepada K/L agar tidak memotong belanja modal.

“Tetapi, kelihatannya mungkin belum dipahami. Pokoknya akan ada rapat lagi antara Komisi IX dengan K/L yang ditolak (rencana kerja dan anggarannya). Saya juga tidak tahu persis masalahnya apa,” ujarnya.

Semestinya, rapat tingkat I semalam berisi pembacaan laporan dan pengesahan hasil kerja panja-panja yang dilanjutkan pendapat akhir mini fraksi sebagai sikap akhir serta pendapat pemerintah.

Dengan demikian, rapat Banggar bisa mengambil keputusan untuk dilanjutkan ke tingkat II atau sidang paripurna RUU tentang Perubahan APBN 2014.

Namun dengan perubahan jadwal ini, sidang paripurna yang semestinya berlangsung berlangsung Rabu (18/6/2014) pagi, bergeser menjadi malam hari. Mau tidak mau, keputusan harus diambil karena hari ini merupakan tenggat waktu pembahasan RUU setelah diajukan pemerintah 19 Mei.

Sebagaimana ketentuan UU No 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, pembahasan dan penetapan RUU perubahan APBN dilakukan dalam waktu paling lama 1 bulan dalam masa sidang sejak  RUU diajukan oleh pemerintah kepada DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nurbaiti
Terkini