Pungutan OJK: DPR Soroti Ketentuan Untuk BPJS

Bisnis.com,19 Jun 2014, 22:37 WIB
Penulis: Abdalah Gifar
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Ketentuan pungutan Otoritas Jasa Keuangan bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menjadi salah satu perhatian Komisi XI DPR RI yang tengah membahas RUU tentang Perasuransian.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Aziz mengatakan legislatif masih mengkaji apakah BPJS dapat dikategorikan sebagai bagian dari pelaku industri keuangan atau menjadi entitas tersendiri.

“Diwajibkan bayar atau tidak, masuk industri atau tidak, kami menilai BPJS itu sebagai entitas tersendiri kalau tidak berorietasi pada keuntungan,” katanya kepada Bisnis, Kamis (19/6/2014).

Seperti diketahui, industri jasa keuangan memiliki kewajiban untuk membayar pungutan OJK dengan besaran 0,03% dari aset yang mulai berlaku tahun ini. Perusahaan bisa mendapat pengecualian bila sedang kesulitan keuangan.

Harry menyadari keberadaan BPJS yang saat ini berada di bawah pengawasan OJK, belum secara tegas dinyatakan perlu atau tidak mengikuti lembaga jasa keuangan di Tanah Air untuk turut membayar pungutan.

Di Pasal 19 ayat (1) PP No.11/2014 tentang Pungutan oleh OJK disebutkan OJK dapat mengenakan pungutan sampai dengan 0%. Dalam penjelasan pasal tersebut, BPJS tercantum sebagai lembaga yang dapat dikenakan pungutan.

OJK memiliki landasan untuk mengambil pungutan dari BPJS. Namun tertera dalam Pasal 19 ayat (2), pungutan itu dilakukan OJK setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan (Menkeu).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini