BEA MASUK KOMPONEN PESAWAT: Tuntutan INACA Layak Dipertimbangkan

Bisnis.com,19 Jun 2014, 20:57 WIB
Penulis: MG Noviarizal Fernandez
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi XI DPR akan menggelar pertemuan dengan Kementerian Keuangan guna membicarakan tuntutan penghapusan bea masuk komponen dan suku cadang pesawat terbang.

Anggota Komisi XI DPR Achsanul Qosasi mengatakan pada prinsipnya usulan dari Indonesia National Air Carrier Association (INACA) terkait penghapusan bea masuk komponen dan suku cadang pesawat dari 5% menjadi 0%, layak dipertimbangkan.

Pasalnya, bea masuk tersebut selama ini menjadi pengeluaran terbesar bagi maskapai penerbangan dan belakangan harganya makin melambung seiring depresiasi nilai mata uang rupiah terhadap dolar Amerika.

“Namanya bisnis kan harus melakukan efisiensi dengan menekan cost. Kami masih mempelajari usulan tersebut,” katanya, Kamis (19/6/2014).

Dia melanjutkan, walau pada prinsipnya layak dipertimbangkan, Komisi XI tidak serta merta mengiyakan usulan INACA karena mereka juga harus memperhitungkan secara saksama implikasi penghapusan bea tersebut terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Imbuhnya, jika implikasi bea tersebut terhadap APBN ternyata tidak signifikan maka usulan penghapusan bea masuk terbuka untuk direalisasikan.

“Tapi ceritanya bisa beda kalau penghapusan bea masuk itu memiliki implikasi yang signifikan terhadap APBN,” lanjutnya.

Secara eskalasi bisnis, katanya, hampir semua bea masuk di bidang-bidang strategis seperti otomotif dan pertanian dinihilkan guna mendukung daya saing industri dalam negeri.

Dia menambahkan, rencananya Komisi XI akan bertemu pihak Kementerian Keuangan pada pekan akhir Juni 2014 guna membicarakan usulan penghapusan bea masuk komponen dan suku cadang tersebut secara detail.

“Saat in kami masih fokus ke APBN Perubahan 2014 jadi minggu depan baru akan kami agendakan pertemuan dengan Kementerian Keuangan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini