Bisnis.com, JAKARTA—Masih sedikitnya jumlah badan usaha miliki negara (BUMN) yang melakukan lindung nilai (hedging) menjadi pendorong dibentuknya tim teknis pelaksanaan hegding, sekaligus mengantisi risiko yang timbul akibat flutuasinya nilai tukar rupiah.
Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah sepakat untuk membentuk tim teknis pelaksanaan hedging.
Beralasan, kepastian hukum yang belum didapatkan oleh BUMN menjadi alasan klasik oleh korporasi untuk tidak melakukan lindung nilai (hedging).
Staf Ahli Dewan Gubernur Ketua Task Force Pendalaman Pasar Keuangan Bank Indonesia Treesna W. Suparyono mengungkapkan selain tak ada kepastian hukum, kalangan BUMN juga mengkhawatirkan akan adanya kemungkinan rugi dalam melakukan hedging.
“Risiko nilai tukar perlu dibayar. Perusahaan yang melakukan hedging, itu membeli kepastian,” ungkapnya, Kamis (19/6/2014).
Tresna mengungkapkan rupiah merupakan mata uang yang paling fluktuatif di kawasan Asian Tenggara (Asean), sehingga hedging bisa memitigasi risiko nilai tukar.
Sebelumnya, Perusahaan Listrik Negara (PLN) pernah mengalami kerugian hingga Rp48 triliun akibat risiko nilai tukar yang harus ditanggung, sehingga jika ditotal dengan hasil perseroan, maka kerugian PLN pada 2013 mencapai Rp29 triliun. Padahal sebelumnya, pada 2012, PLN telah meraih untung hingga Rp3,2 triliun.
Treesna mengungkapkan PLN pernah dilanda kerugian karena tidak melakukan hedging pada saat membayar utang. Fluktuatifnya nilai tukar rupiah terhadap dolar, disebabkan dangkalnya pasar keuangan Indonesia.
BI mencatatkan dari 138 perusahaan BUMN, hanya ada 2 perusahaan BUMN yang telah melakukan hedging. Padahal sebelumnya telah ada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-09/MBU/2013 yang memberi kebebasan kepada BUMN untuk melakukan transaksi hedging berjumlah besar.
Selain itu, BI juga telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 15/8/PBI/2013 tentang Transaksi Lindung Nilai Kepada Bank. Namun, yang masih menjadi kekhawatiran korporasi adalah jika terjadi kerugian dalam transaksi hedging, hal tersebut dianggap sebagai sebuah biaya atau premi dari transaksi lindung nilai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel