APBD DKI 2013: Temuan Kerugian Naik Jadi Rp1,54 triliun, Opini Turun Peringkat

Bisnis.com,20 Jun 2014, 20:45 WIB
Penulis: Yanita Petriella
Pemberian opini WDP tersebut menurun dibandingkan opini BPK pada laporan keuangan dua tahun sebelumnya./Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – BPK memberikan pendapat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada laporan keuangan Pemprov DKI tahun anggaran 2013 karena ditemukan kerugian senilai Rp1,54 triliun lebih tinggi dibandingkan tahun lalu.

Seperti diketahui, pemeriksaan BPK pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI 2012 ditemukan 65 temuan senilai Rp154,54 miliar, dengan rincian temuan yang terindikasi kerugian daerah Rp11,05 miliar, temuan potensi kerugian daerah Rp7,15 miliar, kekurangan penerimaan daerah Rp18,52 miliar dan temuan 3E Rp117,82 miliar.

"Pemberian opini WDP tersebut menurun dibandingkan opini BPK pada laporan keuangan dua tahun sebelumnya," ujar Anggota V BPK RI Agung Firman Sampurna seusai rapat paripurna DKI, Jumat (20/6/2014).

Pada laporan keuangan 2011 dan 2012, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan paragraf diperjelas.

Opini BPK WTP dengan paragraf diperjelas tersebut merupakan opini tertinggi BPK, sedangkan WDP pada laporan keuangan 2013 merupakan opini peringkat kedua dari empat opini yang dikeluarkan BPK terhadap hasil pemeriksaan laporan keuangan daerah setiap tahunnya.

Dia menerangkan ada 2 hal yang menurunkan opini BPK kepada laporan keuangan pemprov, yakni realisasi belanja yang melewati batas waktu pada 15 Desember 2013, entry jurnal realisasi belanja yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban, dan pelaksanaan sensus atas aset tetap belum memadai.

"Kurangnya komitmen atas akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah membuat opini atas laporan keuangan menjadi WDP, tidak beropini, dan tidak wajar walaupun tahun sebelumnya telah mendapatkan opini WTP," tutur Agung.

Dia menambahkan pihak yang bertanggung jawab terhadap penurunan opini BPK atas pengelolaan keuangan anggaran 2013 menjadi tanggung jawab para pejabat pengelola keuangan daerah.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2003 pasal 6, ayat 2 huruf c tentang Keuangan Daerah menyebutkan laporan hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada gubernur/ bupati/ walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintahan daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.

“Berdasarkan undang-undang, yang bertanggung jawab terhadap 86 temuan ini, ya para pejabat pengelola keuangan daerah,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul-nonaktif
Terkini