EKSPOR MINERAL: Besaran Bea Keluar Tunggu Tanda Tangan Menkeu

Bisnis.com,20 Jun 2014, 14:45 WIB
Penulis: M. Taufiqur Rahman
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang bea keluar mineral itu merupakan bentuk insentif yang diberikan pemerintah kepada perusahaan yang berkomitmen membangun smelter./bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan tarif bea keluar (BK) mineral konsentrat sudah selesai disusun. Aturan baru tersebut saat ini tinggal menunggu tanda tangan Menteri Keuangan. 

Dirjen Mineral dan Batubara R. Sukhyar mengatakan revisi BK itu merupakan wewenang Kementerian Keuangan, tetapi pembahasannya juga melibatkan beberapa kementerian lain selain Kementerian ESDM, seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian, Kementerian Keuangan serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 

"PMK baru tinggal ditandatangani Menteri Keuangan. Pokoknya sesuai dengan progress smelter," katanya, Jumat (20/6/2014).

Sukhyar menegaskan perkembangan pembangunan smelter akan mempengaruhi besaran BK yang akan dikenakan pada perusahaan itu. Tetapi, ia enggan menjelaskan lebih rinci perihal besarannya. "Biar Kementerian Keuangan yang menjelaskan," jelasnya.

Sukhyar mengungkapkan Kementerian ESDM hanya berwenang mengurusi perkembangan pembangunan smelter. Nantinya setiap enam bulan akan ada evaluasi kemajuan smelter tersebut. "Kami yang menguji di lapangan progress-nya berapa," ujarnya.

Sebagai catatan, pemerintah mengklaim bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang bea keluar mineral itu merupakan bentuk insentif yang diberikan pemerintah kepada perusahaan yang berkomitmen membangun smelter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini