DINAS PENDIDIKAN BALIKPAPAN: Pelajar Dilarang Bawa Kendaraan Tanpa SIM

Bisnis.com,20 Jun 2014, 14:40 WIB
Penulis: Rachmad Subiyanto

Bisnis.com, BALIKPAPAN - Dinas Pendidikan Kota Balikpapan menyiapkan surat perjanjian dengan orang tua agar para murid sekolah tidak mempergunakan kendaraan pribadi sebagai alat transportasi ke sekolah tanpa dilengkapi dengan surat izin mengemudi (SIM).  

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Balikpapan, Heri Misnoto mengatakan surat perjanjian itu bertujuan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran dalam berlalu lintas. Selama ini, banyak pelajar yang menggunakan kendaraan pribadi tetapi masih belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).  

“Surat perjanjian ini untuk menegaskan bahwa sekolah juga melarang penggunaan kendaraan bermotor tanpa dilengkapi SIM. Kalau punya SIM, ya silahkan dibawa,” ujarnya Jumat (20/6/2014).  

Dia mengemukakan tingginya angka kecelakaan Balikpapan yang didominasi korban dari pelajar menjadi salah satu alasan kebijakan ini diterapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusran Yunus
Terkini