Kasus Pungli KUA Mojokerto, Kemenag Turun Tangan

Bisnis.com,21 Jun 2014, 13:01 WIB
Penulis: Muhammad Khamdi
Buku nikah/

Bisnis.com,JAKARTA—Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Agama akan melakukan verifikasi atas informasi terkait dengan kasus pungli pegawai KUA Bangsal, Mojokerto.

“Tim Itjen akan melakukan verifikasi atas informasi itu ke lokasi. Bila ada indikasi adanya pungli maka tim Itjen akan memeriksa pihak yang terlibat,” ujar Irjen Kemenag M. Jasin menanggapi kasus pungli yang dilakukan oleh oknum pegawaiKUA Bangsal Mojokerto, dalam laman Kemenag.com, Sabtu (21/6/2014).

Ramai di media massa bahwa kasus pungli kembali dilakukan oleh oknum KUA. Staf KUA Bangsal diduga melakukan pungli terhadap Indah Okta saat korban mengurus duplikat buku nikah milik orang tuanya, Kamis (19/6/2014).

Saat itu, Indah yang didampingi Chariris diminta untuk membayar Rp150.000 dengan alasan sebagai biaya administrasi oleh staf KUA Bangsal.

Diinformasikan juga bahwa oknum KUA tersebut tidak mau memberikan kuitansi pembayaran sehingga diduga praktik ini berlangsung sejak lama. 

Terkait dengan kejadian tersebut, M. Jasin berharap masyarakat pro aktif dalam memberikan laporan terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pegawai Kemenag. “Itjen tetap meminta masyarakat tetap proaktif melaporkan oknum KUA yang melanggar peraturan,” terangnya.

M. Jasin mengaku akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan, namun itu tentunya akan dilakukan pada hari kerja. Bagaimana teknisnya, M. Jasin mengatakan Itjen selalu mengacu standar pemeriksaan.

Bila terbukti oknum pegawai kemenag menirima gratifikasi, akan diberikan sanksi sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 53/2010, tentang Disiplin Pedawai Negeri Sipil. 

Menurut M. Jasin, ancamam hukuman terberat yang ada pada PP 53 itu adalah pemberhentian sebagai PNS secara tidak hormat.

Namun demikian, M. Jasin memastikan bahwa jika terbukti, maka pemberian sanksi akan dilakukan secara proporsional sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan sebagaimana diatur undang-undang. 

“Tapi Itjen harus proporsional dalam mengajukan sanksi, tentunya tergantung tingkat kesalahannya,” paparnya.

Ditambahkan M. Jasin, pengurusan administrasi nikah di Kantor KUA adalah bagian dari urusan perizinan kependudukan. Karenanya, lanjut M. Jasin, hal-hal seperti itu tidak dikenakan biaya alias gratis. 

“Sesuai Undang-Undang No. 24  Tahun 2013 tentang Kependudukan, yang berlaku Desember 2013, dalam pasalnya disebutkan bahwa  segala hal yang berurusan dengan perizinan kependudukan termasuk administrasi nikah di kantor KUA tidak dipungut biaya/gtatis,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor:
Terkini