Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah situs berita mengabarkan konflik yang terjadi pada bisnis asuransi belakangan ini. Ini adalah cerita gugatan ahli waris pengguna asuransi jiwa. Masalahnya, perusahaan asuransi tersebut menolak mencairkan klaim dengan dalih nasabah tak menyampaikan jenis penyakitnya.
Salah satu alasan pemilik hak waris adalah sang pemegang polis memang tidak mengetahui tentang penyakit kronis yang akhirnya membawanya kepada kematian. Namun, pihak asuransi tetap tidak mau membayarkan klaimnya tersebut. Lantas, apa yang sebenarnya dapat dilakukan guna mengantisipasi masalah itu di masa mendatang?
Muhammad Andoko, Presiden Direktur OneShildt Financial Planning, menyarankan hal yang perlu diperhatikan terkait dengan pemilihan perusahaan asuransi jiwa adalah laporan keuangannya.
Laporan tersebut bisa dilihat dari media cetak yang mengumumkan laporan keuangan internal perusahaan secara berkala.
Jika hal tersebut sulit, kata Andoko, calon pengguna asuransi juga dapat mencari tahu melalui Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). Hal lainnya, macam penghargaan yang diterima perusahaan asuransi pun dapat menjadi salah satu aspek yang bisa menunjukkan performa perusahaan.
Terkait dengan persoalan sengketa konsumen, Andoko mengatakan konsumen sebaiknya membuka riwayat penyakitnya saat mengisi polis asuransi. “Pihak asuransi bisa saja tidak membayarkan klaim uang asuransi ketika kliennya memang tidak membuka riwayat kesehatan secara jujur,” tutur Andoko.
Namun ketika riwayat penyakit dibuka, paparnya, sejumlah perusahaan asuransi tetap dapat menerima klien namun dengan premi yang lebih mahal.
AGEN & KREDIBILITAS
Hal kedua yang harus diperhatikan dalam pemilihan asuransi jiwa adalah agen dari asuransi yang bersangkutan.
Andoko memaparkan agar calon nasabah dapat memilih agen berlisensi dari AAJI, atau bersertifikat perancana keuangan. Andoko menjelaskan agen juga menjadi salah satu hal yang menyangkut kredibilitas ketika mencari perusahaan asuransi.
Terkait dengan hal tersebut, salah satu masalah adalah ketika agen satu perusahaan asuransi justru meninggalkan kliennya. Dalam hal ini, tambah Andoko, jejak rekam menjadi kian penting diperhatikan.
“Perkaya informasi sebelum menentukan perusahaan asuransi mana yang akan dipilih. Hal ini bisa dilakukan dengan membandingkan minimal tiga perusahaan asuransi,” paparnya.
Selain itu, pentingnya calon nasabah untuk memperhatikan catatan klaim perusahaan yang bisa didapatkan melalui laporan AAJI. Perhatikan juga bagaimana cara klaim, macam berapa lama waktu tenggat dan dokumen apa saja yang harus disiapkan.
“Dokumentasikan pula dengan benar kuitansi pembayaran premi, jangan hilang atau tercecer,” katanya. Ini penting, karena bukti pembayaran premi ini bisa dijadikan barang bukti jika terjadi perselisihan terkait dengan klaim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel