OJK Libur pada Hari Pilpres 9 Juli

Bisnis.com,23 Jun 2014, 14:10 WIB
Penulis: Vega Aulia Pradipta
Kantor pelayanan OJK. Kantor libur pada Pilpres 9 Juli/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan tanggal 9 Juli 2014 sebagai hari libur bagi OJK. Hal ini berkaitan dengan adanya Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014.

Seperti dikutip dari situs OJK, Senin (23/6/2014), penetapan hari libur saat Pilpres 2014 ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.

Selain itu, kebijakan ini juga sesuai dengan Pasal 10 dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK Nomor 01/04/PDK/VII/2012 tentang Waktu Kerja dan Hari Kerja OJK. 

"Dengan demikian kantor-kantor OJK tutup dan tidak memberikan layanan pada tanggal tersebut," tulis pengumuman itu, Senin (23/6/2014). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini