KASUS HAMBALANG: Mantan Pimpinan Adhi Karya Minta Hartanya Dikembalikan

Bisnis.com,24 Jun 2014, 15:13 WIB
Penulis: Lukmanul Hakim Daulay
Salah seorang tersangka kasus Hambalang TB Muhammad Noor. Minta hartanya dikembalikan/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA--Terdakwa korupsi proyek Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) Hambalang, Teuku Bagus Muhammad Noor meminta KPK untuk mengembalikan harta benda yang disita darinya. Menurut Mantan Kepala Divisi Kontruksi I PT Adhi Karya itu, sejumlah harta yang disita merupakan milik anak dan istri yang diperoleh dari hasil kerjanya.

"Mengingat harta tersebut hingga akhir jalannya persidangan ini sejatinya tidak berhubungan dengan perkara," ujar pengacara Teuku Bagus, Haryo Wibowo saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (24/6/2014).

Terdakwa kasus proyek pembangunan sarana olahraga di Hambalang, Bogor, ini juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang ringan terhadapnya.

Menurut Haryo, keringanan hukuman ini pantas diberikan mengingat Teuku Bagus sudah bersikap kooperatif pada proses penyidikan dan saat menjalani persidangan di pengadilan. Apalagi Teuku Bagus juga sudah mengembalikan uang Rp4,532 miliar yang dianggap jaksa menjadi bagian kerugian keuangan negara.

"Uang tersebut juga telah terdakwa kembalikan ke KPK," katanya.

Pada persidangan sebelumnya Teuku Bagus dituntut 7 tahun penjara, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp 407,5 juta. Jaksa menyatakan, berdasarkan kesaksian dan alat bukti di persidangan, disimpulkan bahwa Teuku Bagus terbukti memperkaya diri Rp4,53 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini